PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD
Informasi seputar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pns dan cara cek penerima di infogtk.kemdikbud.go.id
ARNAIM.COM | PENERIMA BANTUAN SUBSIDI
UPAH (BSU) KEMENDIKBUD
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) memberikan Bantuan
Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus
Non-PNS sejumlah Rp1.800.000 (dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi
yang sudah mempunyai NPWP, dan 6% bagi yang tidak mempunyai NPWP). Pemerintah
mengucurkan dana bantuan tersebut dengan tujuan untuk melindungi,
mempertahankan dan meningkatakan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan dlama menangani Coronavirus Disease 2019
(Covid-19). Adapun yang akan menerima adalah :
✅Dosen;
✅Guru;
✅Guru yang diberi tugas tmbahan sebagai kepala sekolah
✅pendidik PAUD;
✅Pendidik Kesetaraan;
✅Tenaga Perpustakaan;
✅Tenaga Laboratorium dan
✅Tenaga Administrasi.
pada semua sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta dilingkungan
Kemendikbud.
![]() |
ARNAIM.COM - PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD |
PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD
Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud No21 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Sekjen Kemendikbud No19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19)
Tahun Anggaran 2020, Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
antaralain :
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus sebagai PTK non-PNS;
- Terdaftar serta statusnya aktif di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 3O Juni 2020;
- Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji / upah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan s.d. 1 Oktober 2020;) Tidak sebagai penerima kartu prakerja s.d tanggal 1 Oktober 2020; dan
- Mempunyai penghasilan dibawah Rp5.000.000 (5 Juta) / bulan yang dibuktikan dengan pernyataan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa download dan dicetak lewat Info GTK.
Prosedur Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Ada 3 point yang harus diperhatikan dan dipersiapkan :
1. Informasi Pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk semua PTK yang menerima BSU
Kemendikbud. BSU disalurkan secara bertahap s.d akhir November 2020. untuk
mendapatkan informasi tentang status pencairan BSU, rekening bank
masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses Info GTK
(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti
(pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Dokumen Persyaratan BSU
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan oleh PTK antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan (SK) Penerima BSU bisa didownload melalui Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) bisa didownload melalui Info GTK dan PDDikti, dicetak, diberi materai, dan ditandatangani
- Kartu Keluarga (Tergantung pihak Bank, ada yang meminta ada juga yang tidak); dan
- Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah atau Yayasan (Tergantung pihak Bank, ada yang meminta ada juga yang tidak)
![]() |
ARNAIM.COM - PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD - SPTJM |
Baca juga:
3. Aktifasi Rekening dan Pencairan BSU
Untuk proses aktifasi, PTK harus mendatangi Bank Penyalur dan membawa dokumen
persyaratan sebasgaimana point 2, dan memberikan ke petugas Bank penyalur
untuk diperiksa. Proses aktifasi rekening PTK diberikan waktu sampai tanggal
30 Juni 2021.
Mungkin ada sebagian yang bertanya, siapa aja yang bisa mengajukan diri
menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?
Perlu diketahui, tidak ada pengajuan untuk program BSU ini.
Semua daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud
berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Nah, Bagi yang sudah menerima Bantuan
Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima
Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Demikian tadi informasi terkait PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)
KEMENDIKBUD. Semoga Bermanfaat.
Sumber :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/bantuan-subsidi-upah-bagi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-nonpns-di-lingkungan-kemendikbud