Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Di Masa Pandemi Covid-19
Inilah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) oeh Kemdikbud
|
Arnaim.com - Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Di
Masa Pandemi Covid-19 -1 |
Arnaim.com
|
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Di Masa Pandemi
Covid-19
- Dalam menyambut dan mempersiapkan tahun ajaran baru 2020/2021 di masa
pandemi covid -19 ini, banyak hal yang harus dipersiapkan, terutama dalam
penyelenggaraan sistem pembelajaran yang digunakan satuan pendidikan pada
situasi seperti ini, tentunya berubah. Olehkarena itu Kementerian Pendidikan
bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementrian dalam Negeri,
telah membuat Keputusan Bersama pada tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa
Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Dengan prinsip kebijkan pendidikan di
Masa Pandemi Covid-19 ini adalah Kesehatan dan keselamatan peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas
utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Daftar Isi
- Pola Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Tahun Ajaran 2020/2021
- Tahapan Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau
- Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah dan Madrasah Berasrama di Zona Hijau
- Fase Pembelajaran tatap Muka Pada Zona Hijau
- Penggunaan Dana BOS di Masa Kedaruratan Covid-19
- Pola Pembelajaran Pendidikan Tinggi di Tahun Ajaran 2020/2021
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Di Masa Pandemi Covid-19
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
Tahun Ajaran 2020/2021 Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan
Juli 2020.
Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah : Untuk daerah yang berada di
zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan
Belajar dari Rumah (BDR).
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
- Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, PaketA dan SLB.
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
- Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan
melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan
pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada
masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
![]() |
Arnaim.com - Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau 2 |
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
- Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Fase Pembelajaran tatap muka pada zona hijau
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan
dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
|
Arnaim.com - Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau 3 |
|
Arnaim.com - Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau 4 |
Penggunaan dana BOS di masa kedaruratan COVID-19
- Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan online berbayar bagi pendidik atau siswa untuk pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
- Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun);
- Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang sudah masuk di Dapodik per 31 Desember 2019 (bukam untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah;
- Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia;
- Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas;
- Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
- Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik; dan
- Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/2021
- Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
- Metode pembelajaran : Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
- Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan : Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa
Berikut ini Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Di Masa Pandemi
Covid-19
File SK : UNDUH
Lampiran Surat Keputusan Bersama :
File Lampiran SK : UNDUH
Demikian tadi
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Di Masa Pandemi
Covid-19,untuk lebih lengkapnya Anda bisa
Unduh Panduannya
pada tautan
disini.
Semoga Bermanfaat.