Kebijakan Baru Kemendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19
Arnaim.com | Kebijakan Baru Kemendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah - Pada kesempatan kali ini kami menginformasikan terkait 3 kebijakan baru kemendikbud dukung mahasiswa dan sekolah yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Kebijakan Kemdikbud sebagaimana dijelaskan oleh Mas Menteri Nadiem Makarim, bahwasannya dari 3 kebijakan yang diluncurkan, 2 kebijakan berakitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yaitu dukungan UKT dan bantuan mahasiswa UKT, dan kebijakan yang ketiga terkait bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja. Sebagai komitmen Kemendikbud untuk meningkatkan akses layanan pendidikan. Maka dari itu Mas Nadiem melakukan beberapa penyesuaian terkait kebijakan yang dilakukan guna mendukung mahasiswa dan sekolah supaya mendapatkan hak dan menjalankan pendidikan agar lebih optimal.
Tiga kebijakan Kemendikbud terbaru dibuat setelah pihak kemendikbud melakukan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan dan mengambil kebijakan terbaik. Yang mana kebijakan kemendikbud ini sebagai bukti upaya gotong-royong serta dukungan pemerintah kepada masyarakat dan sekolah yang terdampak pandemi Covid-19 dengan harapan meraka mampu melewati segala tantangan di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga : Juknis BOS Nomor 19 Terkait Covid-19
![]() |
Arnaim.com - Kebijakan Baru Kemendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah
Terdampak Covid-19 |
Inilah 3 Kebijakan Baru Kemendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah terkait UKT, bantuan UKT mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
1. Kebijakan Baru Kemendikbud : Ketentuan penyesuaian UKT dalam Permendikbud 25/2020
Penyesuaian UKT (memberikan keringanan) Mahasiswa PTN yang terkendala finansial selama pandemi Covid-19
Melalui Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang mekanisme penyesuaian UKT. Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan UKT untuk mahasiswa PTN yang mengalami kendalam dalam hal finansial selama pandemi Covid19. Berikut Manfaat dan arahan kebijakan kemendikbud terbaru :
- UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya terkendala finansial akibat pandemi COVID-19 sehingga Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.
- Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan) sehingga lebih menghemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus
- Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa sehingga mahasiswa lebih Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT
- Mahasiswa di masa akhir kuliah hanya membayar paling banyak 50% UKT jika mengambil ≤6 sks; Semester 9 untuk mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4);dan Semester 7 bagi mahasiswa program D3, dengan manfaat penghematan di masa akhir kuliah.
Ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19
Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%)
Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
Penundaan UKT
Mahasiswa menunda pembayaran UKT
Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya
Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
Beasiswa
Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa
Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN
2. Kebijakan Baru Kemendikbud : Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020
Dana bantuan UKT mahasiswa
- Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat (terutama PTS)
- Memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah
- Khusus untuk mahasiswa dengan kondisi finansial/keuangan yang terkena dampak pandemi covid19
Dana KIP Kuliah 2020
- Tetap memberikan dana beasiswa KIP Kuliah reguler untuk
- Mahasiswa baru yang berjalan pada semester 1 di tahun 2020
Dana Bidikmisi ongoing dan Afirmasi PT
- Tetap melanjutkan dana beasiswa buat mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studinya di tahun 2020
- Tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi
Berikut ini adalah Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan UKT mahasiswa:
- Kendala finansial Orangtua atau penanggung biayakuliah mengalami kendala keuangan/finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020.
- Status beasiswa Tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
- Jenjang kuliah Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, 7 di tahun 2020
3. Kebijakan Baru Kemendikbud : Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
a. BOS Reguler
- Transfer dana langsung ke sekolah
- Penggunaan lebih fleksibel (termasuk untuk penanganan COVID-19)
b. BOS Afirmasi
- Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
- Mencakup sekolah swasta
c. BOS Kinerja
- Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
- Mencakup sekolah swasta