DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS
DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS - Setelah tahun 2017-2018 Guru
Pendidikan Agama Islam (GURU PAI) dan mengalami beberapa kendala dalam
penggunaan Simpatika sebagai alat verifikasi dan validasi (verval) kelayakan
TPGnya khususnya dalam pembuatan SKMT dan SKBK, pada tahun 2019 ini Direktorat
Pendidikan Agama Islam resmi meluncurkan aplikasi SIAGA sebagai Aplikasi
pengganti Simpatika bagi guru PAI.
DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS
SIAGA itu apa ya?
SIAGA adalah singkatan Sistem Informasi & Administrasi Guru Agama.
Aplikasi SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dikembangkan oleh Direktorat
Pendidikan Agama Islam untuk proses pemberkasan sertifikasi guru PAI agar lebih
efektif dan terintegrasi dengan pusat data EMIS. Sistem Informasi dan
Administrasi Guru Agama merupakan aplikasi pengganti Simpatika, aplikasi ini
wajib digunakan oleh seluruh Guru Agama untuk melakukan verval data GURU PAI
secara online. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya (Simpatika) aplikasi SIAGA
adalah murni milik dan buatan Kementerian khususnya Direktorat Pendidikan Agama
Islam. Aplikasi SIAGA juga menjadi dasar bagi Dirjen Pendidikan Agama Islam
dalam pelaksanaan Program sertifikasi, Pembayaran TPG dan dan Pelaksanaan PPKB.
Aplikasi ini sebenanya sudah digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama
Islam pada tahun 2018 kemaren, namun hanya terbatas pada pelaporan realisasi
Penyaluran TPG Guru PAI atau hanya digunakan oleh admin Kab/Kota dan belum
digunakan oleh guru PAI sebagai verifikasi dan validasi guru PAI dan baru pada
Januari 2019 dengan terbitnya Surat dari Dirjen pendidikan Agama Islam No.
B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019, tanggal 28 januari 2019 tentang update data
sertifikasi dan pembayaran sertifikasi, maka Aplikasi siaga resmi dilauncing oleh Dirjen pendidikan Agama Islam dan wajib
digunakan oleh seluruh Guru PAI, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum,
baik yang PNS maupun yang Bukan PNS (BPNS). Adapaun Ketentuan data yang
harus tervalidasi sesuai surat edaran dalah sebagai berikut:
- Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi,NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening & NPWP);
- Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK,Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (Rekening & NPWP);
- Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan;
- Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, dan Guru Binaan
Dalam surat tersebut juga ditegaskan ada batas waktu pengerjaan yaitu
sebelum tanggal 01 Maret 2019 karena data tersebut akan jadikan dasar dalam
pelaksanaan program Direktorat Pendidikan Agama Islam seperti Sertifikasi,
pembayaran TPG dan Pelaksanaan PPKB.
Post a Comment